Paris, 5 Syawal 1436/21 Juli 2015 (MINA) – Dewan Islam Eropa (Islamic Council of Europe) memuji UU tindak kejahatan atas agama ras keyakinan dan warna kulit yang dikeluarkan oleh Presiden UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan.
Dewan menyerukan kepada pemerintah negara-negara Islam, anggota OKI dan negara PBB untuk mengikuti langkah yang dilakukan oleh Presiden Emirat. Demikian diberitakan Kantor Berita Emirat (WAM) dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
UU tersebut menurut Dewan Islam Eropa sejalan dengan resolusi yang dikeluarkan pada sesi pertemuan ke 65 Majelis Umum PBB.
Dalam pernyataan pers, Sekjen. Dewan Islam, Eropa Mohammaed Al-Bashri mengatakan, berbagai perubahan yang terjadi di tingkat regional dan internasional, telah mengancam perdamaian dunia, sehingga menjadi perlu mengeluarkan UU tersebut untuk menjaga nama baik agama di semua negara-negara Islam.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Undang-undang Nomor 02 tahun 2015 itu tidak hanya tentang diskriminasi agama, tetapi juga meliputi diskriminasi terhadap individu atau kelompok atas dasar agama, keyakinan, ajaran, kelompok agama, sekte, ras, warna kulit atau suku.
Produk hukum yang dikeluarkan pada Senin tersebut, mulai diberlakukan sebab mulai maraknya praktek perkelahian, penyalahgunaan doktrin Islam untuk membenarkan klasifikasi individu dan kelompok sebagai kafir.
Hukuman tersebut juga menerapkan denda pada semua peristiwa yang berhubungan dengan seruan menghina agama, diskriminasi atau provokasi kebencian.
Undang-undang Nomor 02 tahun 2015 itu juga mengatur, dukungan keuangan untuk tindakan bagi aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum ini, adalah juga tindakan kriminal.
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
Hukumannya termasuk penjara dan denda sebesar satu juta Dirham atau Rp 3,4 milyar.
Hukum Anti-Diskriminasi ini melarang setiap orang melakukan tindakan yang dianggap menghina Allah, Nabi atau Rasul atau Al-Quran atau rumah Ibadah atau kuburan. Semua memiliki ketentuan, baik diskriminasi itu ditujukan terhadap individu, kelompok atas dasar ras, agama, kasta, warna kulin, dll.
Undang-undang juga mengutuk setiap tindakan, baik berupa pidato kebencian atau propaganda diskriminasi atau kekerasan menggunakan segala bentuk baik media cetak, online, radio atau media visual.
Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan toleransi, pikiran yang luas dan penerimaan agama di UEA dan bertujuan untuk melindungi orang-orang, terlepas dari asal, keyakinan atau ras yang mereka miliki.(T/P004/P2)
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)