Amsterdam, MINA – Para pemimpin lokal di Amsterdam telah mengambil langkah penting untuk mendorong penghapusan larangan burqa (pakaian penutup wajah) di Belanda, yang mulai berlaku pada 2019.
Dikutip dari Anadolu pada Kamis (29/9), Dewan Kota di ibu kota dan kota terbesar Belanda meloloskan proposal untuk mencabut larangan burqa, sebagaimana banyak orang menyebutnya.
Usulan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi diterima dengan mayoritas besar 35-10 di Dewan Kota Amsterdam, dan Walikota berikutnya, Femke Halsema, akan menyampaikannya ke Parlemen Belanda.
Anggota Dewan Kota, Sheher Khan dan Suleyman Koyuncu dari Partai Denk berbicara kepada Anadolu Agency tentang berhasil lolosnya proposal itu, yang awalnya dibuat oleh partai mereka.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Koyuncu mengatakan, tujuan utama dari larangan tersebut adalah untuk mencegah adanya diskriminasi terhadap wanita Muslim yang mengenakan cadar atau burqa.
Dia menambahkan bahwa langkah selanjutnya setelah Dewan Kota meloloskan proposal untuk mendorong pencabutan undang-undang itu adalah Halsema mengajukannya ke Parlemen di ibukota administratif negara itu, Den Haag.
Menurut Koyuncu, kasus dskriminasi, kekerasan terhadap perempuan Muslim, terjadi kepada wanita yang memakai cadar di Belanda.
Koyuncu mengatakan, ada sekitar 100 wanita yang memakai Burqa, dan mereka melihat peningkatan kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap Muslim bercadar.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Ia Menambahkan bahwa perempuan yang memakai cadar dihina dan menghadapi gangguan verbal dan fisik. Pada tahun-tahun awal pelarangan, beberapa orang Belanda menahan Muslim yang mengenakan cadar dengan kedok “penahanan sipil”, sampai polisi tiba. (T/R6/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina