Cork, MINA – Dewan Kota Cork, di Irlandia, menyatakan kebenciannya terhadap tindakan-tindakan Apartheid oleh otoritas pendudukan Israel.
Dewan Kota Cork mencatat dalam sebuah pernyataan penyelidikan Amnesty International baru-baru ini terhadap perlakuan otoritas Israel terhadap Palestina dan rakyatnya.
Dewan mengakui bahwa laporan ini mencatat ‘Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina di semua wilayah di bawah kendalinya: di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, dan terhadap pengungsi Palestina.’
“Ini sama dengan apartheid yang dilarang dalam hukum internasional,” tegasnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Amnesty International pada awal tahun ini mengeluarkan laporan komprehensif setebal 182 halaman, berjudul “Apartheid Israel terhadap Palestina: Sistem Dominasi dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Kejam,.”
Laporan tersbeut mendokumentasikan bagaimana penyitaan tanah dan properti Palestina secara besar-besaran, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, dan penolakan kewarganegaraan terhadap orang Palestina, menunjukkan adanya sistem apartheid menurut hukum internasional.
Sistem ini dipertahankan melalui pelanggaran-pelanggaran yang Amnesty International temukan sebagai apartheid, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.
Amnesty International juga menyerukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan kejahatan apartheid dalam penyelidikannya saat ini di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) dan menyerukan semua negara menjalankan yurisdiksi universal untuk membawa pelaku kejahatan apartheid ke pengadilan. (T/R1/RS2)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza