Amman, 5 Muharram 1436/29 Oktober 2014 (MINA) – Dewan Nasional Palestina, Rabu, mengutuk sebuah RUU yang sedang dibahas Parlemen Israel (Knesset) selama pertemuan musim dingin untuk membagi Masjid Al-Aqsha secara waktu dan tempat antara Muslim dan Yahudi.
Dewan menekankan bahwa Knesset tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang untuk mendukung pendudukan, demikian Kantor Berita Palestina Wafa sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Dalam surat resmi yang dikirim dewan untuk Presiden Inter-Parliamentary Union (IPU) dan persatuan parlemen-parlemen lainnya, dewan mendesak mereka untuk mengambil tindakan segera dan tegas terhadap Knesset Israel, yang ingin menegakkan kedaulatan di Masjid melalui RUU yang disusunnya.
Dewan menyatakan bahwa dengan menghadirkan RUU tersebut, Knesset melegitimasi pendudukan dalam pelanggaran total atas kewajibannya sesuai dengan piagam serikat antar parlemen, menekankan bahwa RUU yang disusun dibuat secara paksa.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Dewan mengatakan RUU ini tidak syah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak dapat mengubah status hukum kota tua Al-Quds.
“RUU melanggar Konvensi Den Haag tahun 1907 dan Konvensi Jenewa Keempat 1949, yang menjamin perlindungan tempat-tempat budaya dan ibadah di masa perang,” kata surat dewan itu.
Di bawah resolusi Dewan Keamanan, Al-Quds (Yerusalem) dianggap sebagai wilayah pendudukan, karena itu dikemukakannya, Knesset tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang untuk pendudukan penguasaan di sana .
Surat meminta serikat parlemen untuk menegakkan tanggung jawab mereka, berbicara menentang tindakan ilegal Knesset, menekan pendudukan Israel dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. (T/R05/P2)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel