Amman, MINA – Dewan Nasional Palestina (PNC) menyebut Knesset sebagai parlemen apartheid, anti-demokrasi dan anti hak asasi manusia dengan memberlakukan undang-undang rasis terhadap rakyat Palestina.
Dalam sebuah memorandum yang dikirim ke 11 asosiasi parlementer regional dan internasional, PNC meminta serikat pekerja dan asosiasi tersebut untuk menekan Knesset Israel agar berhenti memberlakukan undang-undang yang melanggar undang-undang.
Dewan mengatakan pada Quds Press di Amman, ibu kota Yordania, Rabu (21/2/2018), parlemen pendudukan tersebut hingga saat ini telah membuat lebih dari 160 undang-undang yang melanggar keadilan manusia dan hukum internasional.
“Itu semua merupakan pelanggaran berat terhadap semua resolusi legitimasi internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB terbaru 2334 pada bulan Desember 2016,” bunyi memo dari PNC.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Isi memo menambahkan, hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, yang mewajibkan pasukan pendudukan untuk menghormati sistem hukum yang berlaku di wilayah yang diduduki.
Dewan juga menjelaskan dalam memonya bahwa Knesset telah menjadi salah satu lingkaran legitimasi pendudukan dan kejahatan yang paling menonjol.
Dewan menyebutkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) saat ini, seperti RUU tentang penerapan hukum Israel ke institusi akademis di permukiman Tepi Barat, RUU tentang pengurangan pendapatan pajak Palestina, dan RUU tentang pelaksanaan tahanan anak-anak Palestina.
Dewan tersebut mencatat bahwa “99 persen pembunuh dari kalangan Yahudi yang melakukan kejahatan terhadap orang-orang Palestina telah dibebaskan dan didukung secara legal dan sosial serta dilindungi oleh pemerintah Israel.”
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Dewan Nasional Palestina adalah parlemen rakyat Palestina di pengungsian,berpusat di Amman, didirikan pada tahun 1964. Terdiri dari 765 anggota yang terbagi dalam beberapa faksi -tidak termasuk Hamas dan Jihad Islam sampai saat ini-, serikat pekerja dan tokoh independen. Anggotanya terdiri dari rakyat Palestina di berbagai negara, seperti dari Tepi Barat, Jalur Gaza, Suriah, Lebanon, Jordania, Kuwait, Irak, Mesir, Qatar, Libya dan Aljazair.
Dewan Nasional Palestina mengadakan sidang terakhir di Jalur Gaza pada tahun 1996, dan diikuti oleh sesi lanjutan yang diadakan di Ramallah pada tahun 2009. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel