Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Wartawan Tempo

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Temu media di Gedung Dewan Pers, (Foto: doc. MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, secara tegas mendesak agar kasus teror terhadap jurnalis Tempo segera diusut tuntas.

Dalam konferensi pers daring yang digelar oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Ahad (23/3), Arif menekankan bahwa pihak kepolisian harus menangani kasus ini dengan serius, tanpa memandang siapa pelakunya.

Kasus teror tersebut bermula ketika seorang jurnalis dari Tempo menerima ancaman yang diduga terkait dengan laporan investigasi yang sedang dikerjakan.

Ancaman tersebut meliputi pesan intimidasi melalui media digital hingga tindakan fisik, yang mencerminkan risiko besar yang dihadapi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: H-8 Lebaran, Lalu Lintas di Toll Cipali Sudah Mengalami Peningkatan

Komunitas jurnalis dan organisasi pers nasional telah mengutuk tindakan teror ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kasus tersebut menjadi sorotan publik, mendorong berbagai pihak untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil.

Arif Zulkifli dalam pernyataannya menyampaikan bahwa ancaman terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus ini.

“Dewan Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Jurnalis untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ujar Arif.

Baca Juga: MUI Minta KPI Panggil dan Tegur Raffi Ahmad

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan teror terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu tetapi juga melemahkan institusi pers sebagai salah satu penjaga demokrasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam melindungi jurnalis dan memastikan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari kepolisian untuk mengungkap pelaku di balik teror ini.

Pernyataan ini datang setelah serangkaian ancaman dan teror yang diterima oleh wartawan Tempo, termasuk pengiriman kepala babi dan tikus yang dipenggal, serta intimidasi melalui media sosial.  []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gerakan Puasa Energi di Bulan Ramadhan Berhasil Hemat 59.063 Jam

Rekomendasi untuk Anda