Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers Desak R-Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 15 September 2023 - 22:58 WIB

Jumat, 15 September 2023 - 22:58 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Dewan Pers mendesak pemerintah agar Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights dapat segera disahkan sebagai regulasi yang diprioritaskan.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyampaikan, konstituen dan insan pers telah sepakat mendukung upaya percepatan pengesahan perpres ini.

“Mudah-mudahan R-Perpres ini segera disahkan. Saya kira konstituen dan insan pers sudah sepakat atas dorongan ini. Keberlanjutan media dalam era digital saat ini harus memiliki regulasi yang bisa memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ninik dalam jumpa pers dengan awak media terkait Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/9).

Menurutnya, percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. Apalagi ini menjelang pemilu sehingga masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

“Dewan Pers memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers akan terus tumbuh dan berkembang, supaya eksistensi pers nasional dapat terus berperan optimal dalam menjaga demokrasi dan kemerdekaan pers. Upaya ini demi membangun ekosistem jurnalisme berkualitas dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ninik menambahkan, R-perpres juga harus memastikan agar penerbit pers memiliki jaminan kedaulatan digital guna mendukung jurnalisme berkualitas. Upaya dan sikap Dewan Pers ini memperhatikan dukungan dari 11 konstituen Dewan Pers, baik dari Organisasi Wartawan maupun Asosiasi Perusahaan Pers.

Draf R-perpres yang disusun bersama 11 konstituen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo dan Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers, bahwa dalam penyusunan Perpres tentang Media Berkelanjutan harus disandarkan pada Undang Undang No 40/1999 tentang Pers.

Dukungan terhadap Dewan Pers dikemukakan oleh Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. “Sikap kami sejalan dengan Dewan Pers. Komitmen kita untuk memproduksi berita-berita berkualitas dengan mutu baik, yang jauh dari hoaks, jauh dari ujaran kebencian, apalagi menjelang pemilu tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Dia juga menyampaikan, pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem Keberlanjutan Pers ini juga harus ikut membantu untuk mendiseminasi informasi-informasi yang berkualitas itu, bukan sebaliknya malah memanfaatkan informasi-informasi hoaks dan ujaran kebencian sebagai informasi arus utama di ruang publik, khususnya ruang pulik digital kita.

JMSI juga sudah membuat platform sendiri. Semua berita dalam platform baru bernama ‘SemuaNews’ tersebut nanti akan terverifikasi oleh organisasi dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) Arifin Asydhad, juga sepakat dengan langkah Dewan Pers. Kedua konstituen itu akan mengikuti kebijakan yang diambil Dewan Pers dan berharap Dewan Pers tidak keluar dari pembahasan dan pengaturan regulasi perpres.(L/R8/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda