Jakarta, MINA – Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (24/6). Mekanisme tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers melalui pendekatan yang lebih sistematis, kolaboratif, dan responsif berbasis pada tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa peluncuran mekanisme itu merupakan tindak lanjut dari berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis, baik dalam bentuk kekerasan fisik, teror digital, hingga kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan pers secara permanen dan lintas sektor.
“Mekanisme ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga keluarga, rekan, organisasi pers, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik,” ujarnya.
Seiring peluncuran tersebut, Dewan Pers juga mengumumkan perubahan status Satgas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang semula bersifat ad hoc menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen. Satnaspers melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta institusi lainnya yang akan bergabung dalam waktu dekat.
Dalam proses penyusunan mekanisme nasional itu, Dewan Pers didukung oleh lembaga International Media Support (IMS) melalui rangkaian kegiatan seperti diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) dan rapat konsultatif lintas lembaga. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan partisipasi para ahli serta pemangku kepentingan utama dalam penyusunan sistem yang relevan dan efektif.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat sedikitnya 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, teror, kekerasan fisik, hingga serangan digital seperti doxing dan DDoS. Kekerasan simbolik juga terjadi, seperti yang menimpa kantor redaksi TEMPO pada Maret 2025, dan kekerasan terhadap seorang penulis opini di akhir Mei 2025.
Sementara itu, hasil Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 yang dilakukan Dewan Pers menunjukkan penurunan angka kebebasan pers ke level 69,36, turun 2,21 poin dibandingkan tahun sebelumnya (71,57). Jika dibandingkan dengan angka pada 2022 yang berada di 77,88, tren penurunan ini menjadi sinyal perlunya langkah nyata dalam menjaga ruang kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kemerdekaan pers bukan hanya fondasi utama, melainkan bagian tak terpisahkan dari demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Indonesia Bangun Repositori Strategis JALAMITRA, Satukan Pemikiran Global Kebijakan Luar Negeri
Melalui peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, diharapkan tercipta lingkungan kerja jurnalistik yang lebih aman, bebas dari tekanan, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Tidak Sehat Bagi Warga Rentan