Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi. (Foto: Ronald Candonga)

Jakarta, MINA – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman tersebut dirancang untuk memastikan, teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Ahad (26/1), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman itu telah dilakukan sejak April 2024.

Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Kembali Mendung dan Hujan Ringan

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman tersebut juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Pedoman itu terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Dasar 3. Teknologi 4. Publikasi 5. Komersialisasi 6. Perlindungan 7. Penyelesaian Sengketa, dan 8. Ketentuan Penutup.[]

Baca Juga: Presiden Prabowo, PM Modi Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-India

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pekalongan

Rekomendasi untuk Anda