Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat

Rana Setiawan - Ahad, 11 September 2022 - 05:53 WIB

Ahad, 11 September 2022 - 05:53 WIB

3 Views

Photo: Dewan Pers

Jakarta, MINA – pers/">Dewan Pers akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Khusus terkait pengaduan masyarakat terhadap pelbagai masalah pemberitaan, pers/">Dewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan.

“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke pers/">Dewan Pers,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pers/">Dewan Pers di Jakarta sebagaimana keterangan tertulisnya yang dikutip MINA, Sabtu (10/9).

Menurut Yadi, selama ini pers/">Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat menyurat secara langsung dan secara daring.

Meski begitu, upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi. Begitu pula penanganan pengaduannya akan terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

“Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” ujarnya.

Selama Agustus 2022, pers/">Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak empat kasus selesai dengan risalah kesepakatan, tiga kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan tiga kasus diarsipkan.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undangundang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, pers/">Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.

pers/">Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, pers/">Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke pers/">Dewan Pers dengan bukti yang ada.(R/R1/B04)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Internasional