Ankara, 25 Rajab 1437/3 Mei 2016 (MINA) – Dewan Riset Ilmiah dan Teknis Turki TUBITAK (Türkiye Bilimsel ve Teknolojik Araştırma Kurumu) yang bernaung di bawah The Marmara Research Center Turki telah mengembangkan alat teknologi untuk mendeteksi apakah ada kandungan daging babi dalam daging halal.
Tubitak Turki telah menginvestasikan anggaran hampir 125.000 dolar AS (Rp1,6 miliar) dalam dua tahun terakhir untuk hal itu.
“Tes hanya perlu waktu lima menit untuk mendeteksi apakah ada kandungan daging babi yang tercampur dalam daging yang telah diiklankan sebagai halal,” kata koordinator proyek Dr Mediha Esra Yayla, media setempat Hurriyet Daily News melaporkan, Selasa (3/5).
Menurutnya tes tersebut sebenarnya sederhana seperti tes pada kehamilan, juga bekerja dengan cara yang sama. Pada alat deteksi akan terlihat satu strip atau dua strip, “kata Yayla, menjelaskan bahwa satu strip berarti tidak ada kandungan daging babi di dalam daging, dan dua strip berati ada.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan untuk mendapatkan hasil, diperlukan sepotong kecil daging, lalu rendam dalam air, dan kemudian mencelupkan tongkat tes ke dalam air untuk menentukan protein di dalam cairan.
“Kami percaya tes ini akan menarik banyak perhatian,” kata Yayla, menambahkan biaya setiap tongkat tes kurang dari 10 Liras Turki (sekitar Rp 47 ribu).
Dewan Riset Ilmiah dan Teknis Turki sangat memperhatikan produk yang dikonsumsi warganya agar benar-benar terjamin kehalalannya. Jangan sampai akhirnya mengkonsumsi produk non-halal.
“Ada saja produk makanan yang mengandung unsur penipuan, walaupun ada item barang halal, dan bukan hanya di Turki. Sebagian besar dari kita pergi ke luar negeri, naik pesawat, pergi ke restoran asing ” pernyataan koordinator, dan menyebutkan kehadiran alat deteksi itu akan membantu konsumen.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Proyek yang diluncurkan 2,5 tahun yang lalu itu bertujuan untuk memperluas alat deteksi kandungan daging babi dalam makanan yang ditandai sebagai daging kambing atau sapi. (T/P4/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?