Riyadh, MINA – Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior Arab Saudi kembali menegaskan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tanpa menggunakan visa haji yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Penegasan itu mengacu pada fatwa yang telah dikeluarkan sejak 12 Syawal 1445 H atau 21 April 2024. Dalam fatwa tersebut, Dewan Ulama menekankan bahwa memperoleh izin adalah kewajiban bagi setiap individu yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Syekh Fahd Al-Majed, Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukti yang kuat. Salah satu alasan utama adalah untuk menjaga ajaran Islam yang mendorong kemudahan dalam pelaksanaan tugas-tugas keagamaan serta meringankan beban dan kesulitan para jamaah.
“Fatwa ini mengacu pada kebutuhan untuk menjaga tertibnya pelaksanaan haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh jamaah. Melaksanakan haji tanpa izin tidak hanya menimbulkan masalah administratif, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pada keteraturan dan ketaatan terhadap hukum,” ujar Syekh Fahd Al-Majed.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan “Buku Pintar Ibadah Haji” dalam 6 Bahasa
Fatwa itu sekaligus menjadi pengingat penting bagi para calon jamaah haji agar senantiasa mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk mengurus visa haji secara resmi.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah meningkatkan langkah-langkah untuk memastikan proses haji berlangsung aman dan tertib, termasuk dengan memfasilitasi sistem perizinan yang mudah diakses.
Melalui penegasan tersebut, Dewan Ulama berharap umat Islam di seluruh dunia dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan yang berlaku.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pascaledakan di Pelabuhan Bandar Abbas: Iran Tutup Sekolah dan Kantor