Dewan Wakaf Islam Menolak Pengadilan Israel atas Penutupan Situs Suci di Palestina

Kota Al-Quds (Yerusalem), MINA – Dewan Wakaf Islam yang mengawasi situs-situs suci warisan umat Muslim di Kota Al-Quds (Yerusalem), telah menolak perintah pengadilan untuk menutup salah satu situs suci di kota itu yang memicu ketegangan antara warga Palestina dan polisi Israel dalam beberapa pekan terakhir.

Syaikh Abdelazeem Salhab, Ketua Dewan Wakaf Islam di Yerusalem, yang ditunjuk oleh negara tetangganya Yordania, mengatakan pada Selasa (5/3), situs suci yang dimaksud adalah Gerbang Ar-Rahmah di Masjid Al-Aqsa, akan tetap terbuka bagi umat Islam untuk pelaksanaan ibadah, meskipun ada ultimatum Israel untuk menutup situs tersebut pada Senin (11/3) mendatang.

“Kami tidak akan menanggapi pengadilan Israel terkait masalah Bab Al-Rahmah dan Masjid Al-Aqsa dan kami juga tidak memiliki wewenang atas masalah ini,” kata dewan dalam sebuah pernyataan setelah mereka mengadakan pertemuan darurat, demikian Al-jazeera memberitakan.

Salhab menuntut agar Israel mengizinkan wakaf untuk merenovasi gedung dan mencabut perintah larangan tersebut terhadap pejabat wakaf, penjaga dan warga yang tinggal disekitar kompleks suci itu.

Otoritas Israel melarang 133 warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa pada Februari, menurut sebuah laporan oleh Pusat Informasi Wadi Hilweh yang berbasis di Yerusalem.

Di antara mereka adalah Syaikh Salhab, yang dilarang memasuki kompleks suci selama 40 hari, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh otoritas Israel.

Wakil Direktur Dewan Wakaf Islam dan Urusan Al-Aqsha Syaikh Najeh Bkeerat juga dilarang masuk Al-Aqsa selama empat bulan. Sekitar 229 orang juga ditangkap pada Februari, menurut laporan itu.

Ketegangan meningkat di Yerusalem sejak warga Palestina membuka Gerbang Ar-Rahmah bulan lalu, yang terletak di halaman dekat tembok timur Kota Tua Yerusalem.

Israel menutup tempat itu pada 2003 silam, mengklaim itu adalah rumah bagi sebuah kelompok yang memiliki ikatan dengan militan Islam. Dewan Wakaf baru-baru ini menentang penutupan, mengadakan dan mengadakan protes doa di daerah tersebut.

Israel telah menutup tempat itu pada 2003 lalu dan mengklaim bangunan itu digunakan untuk kegiatan politik oleh kelompok yang menentangnya. Dewan Wakaf belum lama ini menentang penutupan serta mengklaim bahwa ia memiliki otoritas administratif atas semua struktur dalam kompleks. (T/Haf/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hafidzh nai

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.