Kota Al-Quds, MINA – Dewan Wakaf Islam di Kota Al-Quds (Yerusalem) memperingatkan, Senin (9/10), berbagai serangan dan provokasi oleh para ekstrimis Yahudi terhadap Masjid Al-Aqsha, semakin serius dan lebih berbahaya.
Dewan menegaskan serangan dan provokasi para ekstrimis mengancam status quo yang selama puluhan tahun berlaku di kiblat pertama umat Muslim itu, demikian laporan Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
“Situasi saat ini yang dihadapi Masjid Al-Aqsha atau Al-Haram Al-Sharif telah mencapai tingkat yang sangat berbahaya menyusul meningkatnya serangan oleh kaum ekstrimis Yahudi terhadap Masjid ke tingkat yang tak terlukiskan atau untuk membandingkannya dengan situasi serius sebelumnya di Masjid tersebut,” Dewan mengatakan dalam pernyataannya.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Dewan mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk melindungi Masjid Al-Aqsha dan mempertahankannya dari serangan para ekstrimis Yahudi yang menginginkan kehancuran masjid dan digantikan dengan membangun kuil suci Yahudi.
Dewan juga menuduh Otoritas Pendudukan Israel dan polisinya mendukung kelompok ekstrimis dalam tindakan provokasi mereka.
“Kami mendesak penduduk dan institusi-institusi kami untuk sekali lagi melawan dan mempertahankan Masjid Al-Aqsha atau Al-Haram Al-Sharif, karena apa yang sedang dilakukan terhadap Masjid tersebut adalah awal untuk memberlakukan fakta baru,” kata pernyataan tersebut.
Dewan Wakaf Islam merujuk pada perlawanan rakyat melawan tindakan Israel di Masjid Al-Aqsha tersebut pada musim panas lalu ketika polisi menempatkan detektor logam di gerbang yang mengarah ke kompleks Muslim berdinding yang memaksa polisi untuk segera melepaskan alat tersebut.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Ribuan ekstrimis Yahudi mengadakan tur provokatif ke Masjid Al-Aqsha setiap hari di bawah perlindungan dan pengawasan polisi dan tur provokatif mereka meningkat selama perayaan Hari Raya Yahudi. Beberapa bahkan mengadakan ritual keagamaan meskipun peraturan melarang ritual keagamaan di kompleks untuk non-Muslim. (T/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza