Den Hagg, MINA – Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar membela para jenderalnya atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, dan pengusiran warga minoritas Muslim Rohingya di negara bagia Rakhine dalam Sidang Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Hagg, Belanda pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat, melakukan upaya hukum dengan membawa Myanmar ke pengadilan tertinggi PBB tersebut dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948.
“Gambia telah menempatkan gambaran yang tidak lengkap dan menyesatkan tentang situasi faktual di negara bagian Rakhine,” kata Aung San Suu Kyi di ICJ membantah tuduhan Gambia, seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Ia menambahkan, niat genosida tidak bisa menjadi satu-satunya hipotesis dalam kasus yang menjerat Myanmar.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
“Mungkinkah ada niat genosida pada bagian negara yang secara aktif menginvestigasi, menuntut dan menghukum tentara dan perwira, yang dituduh melakukan kesalahan? Meskipun fokusnya di sini adalah pada anggota militer, saya dapat meyakinkan Anda bahwa tindakan yang tepat akan diambil pada pelanggar sipil, sejalan dengan proses hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, situasi di negara bagian Rakhine sangat kompleks dan mengakui penderitaan yang dialami Rohingya, banyak di antara mereka melarikan diri ke tempat yang aman di negara tetangga Bangladesh.
Namun Aung San Suu Kyi berulang kali menyebut tragedi berdarah pada 2017 sebagai “konflik internal”, dengan mengatakan militer Myanmar merespons serangan dari kelompok-kelompok bersenjata lokal, seperti Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).
Sementara itu, Maung Zarni, seorang akademisi berdarah Burma menyayangkan, mantan ikon hak asasi manusia tersebut menyangkal dan menolak adanya tindak genosida yang dilakukan oleh Militer Myanmar.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
“Kami menyaksikan salah satu momen sejarah yang mengejutkan: Suu Kyi menyangkal dan menolak temuan genosida Rohingya yang dipercaya oleh Myanmar,” katanya kepada Al-Jazeera.
“Sebagai seorang Burma, saya sangat malu dan marah pada saat yang sama dengan apa yang akan saya dengar – kebohongan dan tipuan,” tambahnya.
Langkah Gambia membawa Myanmar ke ICJ mendapatkan dukungan politik dari Organisasi Kerjasama Islam, serta beberapa negara Barat termasuk Kanada dan Belanda.
Gambia berpendapat, hal tersebut adalah tugas setiap negara di bawah Konvensi 1948 untuk mencegah genosida terjadi.
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah militer melancarkan tindakan keras di negara bagian Rakhine barat negara itu pada Agustus 2017. Sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsi yang ramai di Bangladesh. (T/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon