Jakarta, MINA – Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI serta Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Menurut Presiden Prabowo, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya,” katanya di hadapan peserta Sidang.
Meski demikian, dalam 299 hari pemerintahannya, Prabowo melaporkan berbagai kemajuan signifikan. Salah satu kemajuan yang dia klaim yaitu ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 persen di tengah gejolak global, sementara realisasi investasi semester pertama 2025 mencapai Rp942 triliun—naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya—dan berhasil menyerap 1,2 juta tenaga kerja. []
Baca Juga: Ketua DPR Sebut “Indonesia Gelap, Negara Konoha, Bendera One Piece” adalah Kritik Kreatif
Mi’raj News Agency (MINA)