Jakarta, MINA – Ekonom Ahli Kelompok Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal, Bank Indonesia, Diana Yumanita mengatakan bahwa Bank Indonesia telah menyusun peta jalan pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.
“Sebab saat ini, mayoritas pondok pesantren di Indonesia terdapat di pulau Jawa,” kata Diana dalam ‘Webinar Literasi Keuangan Inklusif bagi Pondok Pesantren’ melalui zoom virtual, Rabu (2/12).
Maka, katanya perlu adanya standarisasi pesantren yang ada di seluruh Indonesia, Bank Indonesia telah menyusun peta jalan pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.
Diantaranya adalah standarisasi laporan keuangan pesantren, penguatan business line pesantren, pengembangan virtual market, menjadikan pesantren sebagai center of excellence dan pengembangan holding pesantren untuk peningkatan bisnis.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Sementara Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Rose Dian Sundari mengatakan, untuk mengembangkan ekonomi pesantren, regulator telah melakukan program bank wakaf mikro,
“Bank Wakaf Mikro bertujuan memberdayakan masyarakat di sekitar pondok pesantren melalui pendirian lembaga keuangan mikro berbasis syariah,” kata Rose Dian Sundari.
Pelaksanaan bank wakaf mikro dilakukan melalui pemberian pelatihan dan pendampingan ke pengurus dan pengelola usaha UMKM.
Dengan melakukan pendampingan kegiatan usaha nasabah, diharapkan bisa membantu memberdayakan ekonomi di sekitar pesantren.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Direktur Utama Baznas, M. Arifin Purwakananta menjelaskan, untuk meningkatkan ekonomi pesantren, Baznas mempunyai program Baznas Microfinance.
“Program ini bertujuan memberdayakan pesantren dengan menyalurkan pembiayaan usaha mikro baik santri maupun ustadz di lingkungan pesantren,” kata M. Arifin Purwakananta.
Baznas Microfinance merupakan program yang memanfaatkan dana yang dihimpun pesantren. Dengan program ini Baznas berharap bisa memberdayakan zakat untuk usaha produktif salah satunya dalam bentuk permodalan. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon