Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dianggap Tak Penuhi Syarat, 48 Surat Kabar di Kashmir Dilarang Terbit

sri astuti - Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:19 WIB

Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:19 WIB

0 Views

Polisi India menutup jalan menjelas peringatan setahun kematian pejuang Hizbul Mujahideen, Burhan Wani. (Foto: dok. Kashmir Reader)

Kashmir, MINA – Pemerintah Administrasi India di kashmir/">Jammu dan Kashmir mencabut izin 48 surat kabar karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk terbit.

Haris Handoo, Direktur Informasi Gabungan mengatakan kepada Anadolu Agency pada Sabtu (16/1), sementara 10 harian telah dihapus sepenuhnya, delapan lainnya ditangguhkan sementara.

Dia mengatakan, surat kabar yang ditangguhkan sementara dapat dibuka kembali jika mereka mematuhi aturan pemerintah.

“Surat kabar yang dihapus harus mengajukan permohonan yang benar-benar baru,” kata Haris seraya menambahkan bahwa banyak dari mereka telah melanggar aturan ini.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Di provinsi Jammu, 30 surat kabar telah dihapus dari panel sepenuhnya atau ditangguhkan sementara.

Pemilik surat kabar lokal sebelumnya mengkritik tindakan serupa yang dilakukan oleh pemerintah India sebagai bentuk penyensoran dengan menyangkal harian dengan pendapatan dari iklan pemerintah.

Menjelang 5 Agustus 2019, ketika India membatalkan otonomi kawasan itu, iklan ditolak selama beberapa bulan ke dua surat kabar besar, Greater Kashmir dan Kashmir Reader. Kedua harian itu kritis terhadap kebijakan negara bagian. Pada 2016, publikasi surat kabar dilarang selama tiga bulan.

Pemerintah kashmir/">Jammu dan Kashmir tahun lalu memperkenalkan “kebijakan media” yang kontroversial, di mana mereka mengumumkan bahwa departemen informasi dan hubungan masyarakat akan melakukan “pemeriksaan latar belakang” terhadap setiap penerbit, editor, dan reporter sebelum outlet media mereka diberikan “empanelment,” “artinya persetujuan resmi yang membuat suatu publikasi memenuhi syarat untuk iklan pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

“Setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam berita palsu, kegiatan tidak etis atau anti-nasional atau dalam penjiplakan akan dihapuskan selain diproses berdasarkan hukum,” kata kebijakan baru itu.

Pada bulan Juni, Reporters Without Borders, sebuah kelompok advokasi pers internasional, mendesak India untuk segera mencabut “kebijakan media barunya”, dengan mengatakan bahwa mereka menyerahkan kekuasaan tanpa hambatan kepada pihak berwenang.

Kebijakan itu memungkinkan pejabat India untuk melecehkan jurnalis dan media melalui peraturan yang disahkan, jika mereka “menerbitkan konten yang tidak disukai,” katanya dalam sebuah pernyataan, menggambarkan perilaku seperti “penyensoran sebelumnya.” (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam