Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diblokade, Qatar akan Ambil Langkah Hukum

Rudi Hendrik - Senin, 10 Juli 2017 - 15:43 WIB

Senin, 10 Juli 2017 - 15:43 WIB

202 Views

Jaksa Agung Ali Bin Fetais Al Marri. (Foto: Qatari Web)

Jaksa Agung Ali Bin Fetais Al Marri. (Foto: Qatari Web)

Doha, 16 Syawwal 1438/10 Juli 2017 (MINA) – Pemerintah di Doha akan melakukan tindakan hukum atas kerusakan yang disebabkan oleh blokade Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UAE), Bahrain dan Mesir terhadap Qatar.

Perkembangan terbaru dari krisis Teluk itu disampaikan oleh Jaksa Agung Ali Bin Fetais Al Marri pada hari Ahad (9/7/2017). Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.

Marri mengatakan, sebuah komite pusat dibentuk untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan terhadap negaranya tersebut, mendapat kompensasi yang memadai dari negara-negara yang melakukan blokade.

Berbicara pada sebuah konferensi pers, ia mengungkapkan bahwa badan tersebut akan menggunakan mekanisme domestik dan internasional untuk mendapatkan kompensasi.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Anggota komite yang baru dibentuk di antaranya adalah Jaksa Agung sendiri dan juga Menteri Keadilan dan Menteri Luar Negeri Qatar.

Badan itu akan menerima semua pengaduan kasus dari orang dan pihak yang terkena dampak tindakan anti-Qatar.

Pada 5 Juni, keempat negara Teluk mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Qatar atas tuduhan mendukung kelompok teror dan memiliki hubungan dekat dengan Iran, saingan berat Arab Saudi.

Namun, pemerintah Qatar dengan keras menyangkal tudingan itu. (T/RI-1/B05)

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Internasional
Internasional
Palestina
Palestina