Doha, 16 Syawwal 1438/10 Juli 2017 (MINA) – Pemerintah di Doha akan melakukan tindakan hukum atas kerusakan yang disebabkan oleh blokade Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UAE), Bahrain dan Mesir terhadap Qatar.
Perkembangan terbaru dari krisis Teluk itu disampaikan oleh Jaksa Agung Ali Bin Fetais Al Marri pada hari Ahad (9/7/2017). Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Marri mengatakan, sebuah komite pusat dibentuk untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan terhadap negaranya tersebut, mendapat kompensasi yang memadai dari negara-negara yang melakukan blokade.
Berbicara pada sebuah konferensi pers, ia mengungkapkan bahwa badan tersebut akan menggunakan mekanisme domestik dan internasional untuk mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Anggota komite yang baru dibentuk di antaranya adalah Jaksa Agung sendiri dan juga Menteri Keadilan dan Menteri Luar Negeri Qatar.
Badan itu akan menerima semua pengaduan kasus dari orang dan pihak yang terkena dampak tindakan anti-Qatar.
Pada 5 Juni, keempat negara Teluk mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Qatar atas tuduhan mendukung kelompok teror dan memiliki hubungan dekat dengan Iran, saingan berat Arab Saudi.
Namun, pemerintah Qatar dengan keras menyangkal tudingan itu. (T/RI-1/B05)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)