Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pemprov Cabut Izin Operasional 2 Hotel di Jakarta

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 15 Mei 2026 - 19:58 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:58 WIB

60 Views ㅤ

Ilustrasi peredaran dan penggunaan narkoba (Foto: dok. vradiofm.com)

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat setelah aparat kepolisian membongkar dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap tempat usaha yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pada Jumat (15/5) dua lokasi yang dicabut izinnya yakni B Fashion Hotel dan The Seven di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha pariwisata.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada 9 Mei lalu.

Polisi menemukan praktik peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate yang diduga telah berlangsung secara terselubung selama bertahun-tahun. Dalam operasi itu, aparat menangkap sejumlah pelaku dan menyita berbagai barang bukti narkotika siap edar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pihak manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut namun membiarkannya berlangsung.

Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan oknum karyawan dalam peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Bahkan, pasokan narkotika disebut dikendalikan jaringan yang terhubung dengan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Pemprov DKI menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan usaha pariwisata akan diperketat bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah ingin memastikan industri pariwisata Jakarta berkembang secara sehat, aman, dan tidak menjadi ruang bagi praktik kriminal seperti narkotika, perdagangan ilegal, maupun tindak kejahatan lainnya.

Langkah pencabutan izin tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah tidak boleh kompromi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Selain penindakan hukum, edukasi bahaya narkotika dan pengawasan internal di tempat hiburan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya kembali praktik serupa di ibu kota maupun kota-kota besar lainnya. []

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditangkap Terkait Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda