Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikbud Maluku Utara Salurkan Dana Beasiswa PIP

kurnia - Selasa, 11 Oktober 2022 - 03:00 WIB

Selasa, 11 Oktober 2022 - 03:00 WIB

5 Views ㅤ

Maluku Utara, MINA – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud) menetapkan surat keputusan pemberian bantuan beasiswa Kemendikbud lewat Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA, SMK dan SLB.

Demikian disampaikan Pengelola data monitoring dan Evaluasi penyaluran beasiswa Dikbud Malut Fadli Abd Kadir, Senin (11/10).

Fadli mengatakan, bantuan beasiswa ini mulai 16 Oktober mendatang secara keseluruhan, pihak bank sementara melakukan penyaluran langsung pada rekening siswa, demikian keterangan tertulis diterima MINA.

“Menurut informasi dari Penanggung jawab PIP Pusat bisa selesai pada 15 Oktober nanti,” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Dari total dana beasiswa yang dibagikan adalah senilai Rp. 2.870.000.000. Dengan rincian jenjang SMA Rp. 1.339.000.000), SMK Rp 1.487.000.000), dan SLB Senilai Rp. 44.000.000.

Dari jumlah ini masing-masing mendapatkan sesuai kelas pembagian mulai Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 persiswa siswa.

” Gelombang kesatu sesuai status aktivasi rekening siswa di bank penyalur BNI sudah ada berapa SK yang diakomodir lebih dahulu dengan jumlah sebagai berikut, yakni SMK sebanyak 405 orang siswa/siswi dan SMA sebanyak 383 orang siswa/siswi. tersebar di Maluku Utara,” imbuh Fadli.

Ia mejelaskan, terkait dengan sistematika pencairan yang dilakukan langsung oleh siswa maupun secara kuasa oleh Kepala satuan pendidikan itu, sesuai dengan juknis yang telah di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14/2022.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Ketua pengelolah beasiswa PIP Bidang SMK, Rastam Sudirman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar dapat memaksimalkan proses penyaluran ini.

“Dengan cara, mempersiapkan segala bentuk persyaratan pencairan yang dilakukan baik secara langsung oleh siswa, maupun secara kuasa oleh kepala sekolah atau bendahara dan operator,” katanya.

Rastam menekankan, Dana PIP dapat digunakan sebagai biaya praktik tambahan atau penambahan biaya uji kompetensi atau UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja kedunia usaha dan dunia industri bagi peserta didik pendidikan formal.

Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Pemanfaatan dana PIP ditujukan, untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah,” ujarnya.

Dana tersebut kata Rastam, dapat dimanfaatkan seperti membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal.

Selain itu Ketua Pengelolah PIP Bidang SMA, Astitin Andili menyatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan atau monitoring ke semua Kabupaten/Kota untuk memantau langsung proses pencairan dana tersebut.

“Saya dan tim PIP Dikbud akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memantau langsung proses pencairan,”imbuhnya.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Dia meminta kepada seluruh operator sekolah agar lebih jeli dalam melakukan penginputan data siswa terutama pada NIK siswa yang suda 4 tahun blakangan ini mencapai 40 persen angka ketidakvalidan .

“Untuk itu, hal yang berkaitan dengan NIK siswa sangatlah urgen dalam hal proses pengusulan calon penerima beasiswa PIP Kemendikbud ini,” katanya.

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP

Surat keterangan kepala sekolah daftar nama penerima PIP

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut

KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah

Buku tabungan penerima PIP yang telah diaktivasi bank penyalur berdasarkan sk pencairan dana PIP

Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP secara kolektif

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

KK / kartu keluarga peseta, Kartu KIP / Kartu identitas pelajar

Jarak rumah siswa dan bank penyalur jauh (30 km) dan membutuhkan biaya lebih besar dari jumlah dana beasiswa yang di terima.

Kondisi tempat tinggal siswa terkena bencana

Siswa dalam keadaan mengikuti PRAKERIN

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Jika ke 3 hal tersebut bukan sebagai alasan. (R/ZM/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Rekomendasi untuk Anda