Istilah Wisata Religi Dilarang untuk Haji dan Umrah

Jeddah, MINA – Pemerintah Arab mengeluarkan kebijakan baru  melarang istilah ‘’ (siyaahah ad-diiniyyah untuk digunakan dalam penyelenggaraan haji dan .

“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Ahad (10/03).

“Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” lanjutnya, demikian dilansir Kementerian Agama.

Menurutnya, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” jelasnya.

Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara Timur Tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.