Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din Syamsuddin Sesalkan Putusan MK Terkait Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP 

Hasanatun Aliyah - Jumat, 17 November 2017 - 16:29 WIB

Jumat, 17 November 2017 - 16:29 WIB

159 Views

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin sangat menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mencantumkan penghayat keyakinan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya menyesalkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, yang terasa tiba-tiba hampir semua menteri tidak mengetahui adanya putusan sebesar itu,” ujarnya kepada awak media di The 101 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Menurutnya, keputusan MK yang bersifat sentral terkait Undang-Undang harus bersama instansi pemerintah terkait, untuk memberikan pandangannya.

“Seyogyanya keputusan besar seperti itu harus dikomunikasikan, bahkan Menteri Agama merasa pihaknya tidak diajak untuk menjadi kesaksian dalam putusan itu. Jadi putusan itu seperti proses keputusan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Ia menegaskan, meski MK memiliki wewenang dalam memutuskan sebuah keputusan, namun secara subtansi sudah ada kesepakatan UUD yang harus dipatuhi.

“Secara subtansi berdasarkan UU, dalam memutuskan keputusan harus melakukan rapat bersama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penghayatan kepercayaan, sebenarnya telah memiliki kesepakatan nasional melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 yang menyebut aliran kepercayaan bukan agama. Karena itu, dengan disahkan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengakomodasikan penghayat kepercayaan dalam kolom agama berpotensi menyalahi aturan karena mengabaikan kesepakatan.

“Lalu soal tafsir UUD 1945 pasal 29 itu bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. Namun pasal itu mengsyaratkan itu hanya agama, sementara penghayatan kepercayaan itu bukan agama,” tambahnya.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Dalam hal ini, ia meminta agar semua pihak dapat mencermati hal tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional. (L/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Kolom
Sosok
Indonesia