Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIN SYAMSUDIN: SETIAP RESTORAN DI JAKARTA HARUS DAPAT SERTIFIKAT HALAL

Admin - Sabtu, 4 Januari 2014 - 07:40 WIB

Sabtu, 4 Januari 2014 - 07:40 WIB

691 Views ㅤ

Jakarta, 2 Rabi’ul Awwal 1435/4 Januari 2014 (MINA) – Din Syamsudin, Ketua Umum Muhammadiyah mengatakan, setiap restoran di Jakarta harus mendapatkan sertifikat halal, sebab mayoritas warga negara ini Muslim, hal itu disampaikannya pada acara pengajian bulanan Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (3/1) malam.

Din menambahkan, ia berharap Muhammadiyah bisa berperan aktif membantu mewujudkan sertifikasi halal untuk setiap restoran di Jakarta. “Saya setuju jika seluruh restoran di Jakarta mendapat sertifikat halal,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sertifikasi halal pada restoran di Jakarta. Menurut Din, pergub itu penting segera diwujudkan karena makanan halal telah menjadi tuntutan masyarakat yang mayoritas Muslim, bahkan kini menjadi tren di seluruh dunia.

“Itu sebabnya, restoran halal selayaknya mendominasi Jakarta, kecuali restoran yang memang menyediakan menu non-halal,” jelasnya.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta secara khusus mengatakan ingin mewujudkan keinginan warga agar Jakarta lebih banyak restoran berlabel halal. “Kita ingin akomodir keinginan warga, sebab banyak turis domestik dan luar negeri yang ingin makanan halal. Kita ingin lebih banyak lagi restoran halal,” ujar Jokowi usai menyerahkan sertifikat halal kepada sebuah restoran di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) lalu.

Menurut Jokowi, masyarakat semakin sadar pentingnya makanan dan minuman sehat yang bersertifikat halal di Jakarta, termasuk restoran berlabel halal. Bahkan, ia mengatakan, masyarakat di seluruh dunia kini lebih memilih makanan halal karena jelas menjanjikan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsinya.

Meskipun label halal tidak wajib, namun Pemprov DKI terus mengimbau para pengusaha restoran untuk mensertifikasi restorannya. Keseriuasan Pemprov itu ditunjukkan dengan mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur  (Pergub) DKI Jakarta tentang restoran bersertifikat halal. “Pergub ini bukti keseriusan DKI agar setiap restoran di Jakarta bersertifikat halal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, jika restoran di Jakarta ingin mempunyai segmen pasar yang besar, maka sertifikat halal untuk restorannya wajib dimiliki. “Ini penting, jika para pengusaha restoran di Jakarta ingin membidik pasar lebih besar lagi. Sebab mayoritas warga DKI Muslim,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Menurut Arie, sertifikasi halal merupakan tuntutan, bukan hanya terminologi akidah, tapi juga bagaimana proses makanan bahan mentah dari hulu ke hilir dijamin sehat dan cara memasaknya dijamin fresh.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena mengatakan, untuk mensertifikasi restoran, pengusaha memang mengeluarkan biaya, katanya.

Namun, dia mengatakan, seluruh biaya yang dikenakan itu bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat. “Untuk restoran UKM (usaha kecil menengah), biaya sertifikasi akan dibantu oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI akan merencanakan anggaran khusus untuk sertifikasi halal UKM,” ujarnya.

Rp 2,5 Juta untuk Sertifikat Halal

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan sertifikasi halal untuk hotel, restoran dan jasa katering. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Gubernur yang disetujui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

“Rencananya awal semester I aturan ini sudah terbit. Namun, sifatnya tidak mewajibkan walaupun berbentuk pergub,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman di Jakarta, Selasa (17/12).

Arie menuturkan sertifikat halal saat ini sedang marak di negara-negara yang menjadi tujuan wisata. Bahkan, banyak restoran di luar negeri menyertakan sertifikat halalnya.

Selain itu wisatawan non muslim, lanjut Arie, sangat fokus dengan halal tidaknya makanan di sebuah restoran. Dari 4.018 gerai restoran di DKI Jakarta, hanya 315 restoran yang bersertifikat. Dia berharap dengan banyaknya restoran di Jakarta bersertifikat halal maka akan menarik minat wisatawan asing untuk datang ke ibu kota.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

“Di dalam Pergub ini, akan diatur tata cara mengajukan sertifikat halal. Selain itu ada ketentuan tipe restoran mana saja yang akan disertifikat,” kata Arie.

Sementara itu, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Jakarta, Osmena mengatakan sertifikat halal tidak sekadar bicara dalam kacamata agama tertentu saja. Tetapi, juga dari aspek kesehatan. “Misal ayam yang digunakan masih layak tidak atau ikan yang dipakai berformalin tidak. Jika aspek kesehatan saja tidak terpenuhi maka tidak layak halal,” kata Osmena.

Osmena menambahkan sertifikasi tersebut membuat banyak wisatawan asing cerewet dengan halal atau tidaknya tempat makan di Jakarta. Untuk sertifikasi halal sendiri, akan dikenakan biaya Rp 2,5 juta.(T/P012/P04/R2).

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda