Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinilai Lecehkan Agama, Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Tindak Tegas Akun Youtube Sunnah Nabi

Rana Setiawan - Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:00 WIB

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:00 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Akun YouTube bernama ‘Sunnah Nabi’ tengah jadi perbincangan publik karena memuat konten yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan menghina ajaran Islam.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta pihak terkait meninjau channel tersebut dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.

Ia mengatakan memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat, tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia.

“Kami memahami kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, etika dan hukum yang berlaku di negara kita,” ujarnya dalam keterangan pers yang dilaporkan Parlementaria dikutip MINA, Selasa (22/8).

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Oleh karena itu, dirinya mendorong pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melakukan peninjauan. Jika terbukti ada pelanggaran, diharap ada tindakan yang diambil. sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap channel YouTube yang dimaksud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta agar akun tersebut harus diusut tuntas. Maksud dibalik hadirnya konten tersebut harus diusut tuntas, termasuk harus diketahui dengan pasti apa motif pembuatan akun dan konten di dalamnya.

“Channel seperti itu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Konten kisah-kisah Nabi yang tidak sesuai rujukan sejarah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan apalagi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang divisualisasikan, seharusnya tidak sembarangan untuk menjadi konsumsi publik,” kata Ace.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Haji 1445 H
Palestina