Aceh, MINA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr. Hanif mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada warganya. Karena ajakan bersifat persuasif dan sosialisasi lebih dikedepankan.
“Kalau ditolak, kita terima. Jadi tidak bisa dipaksa,” kata Hanif di Banda Aceh, Rabu (13/1), demikian keterangan yang diterima MINA.
Satgas Covid Aceh rencananya akan memulai vaksinasi kepada warganya pada Jumat (15/1).
Sementara itu, Tim Satgas Covid-19 Aceh juga tidak mengeluarkan peraturan atau sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Yang ada hanya berupa surat edaran yang berisi ajakan kepada warga untuk mau diimunisasi.
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta
Ia menjelaskan, sebanyak 10 pejabat prioritas akan disuntik perdana lalu diikuti oleh tenaga medis, di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Pihaknya akan melakukan vaksinasi hingga lima bulan ke depan dengan target 3,7 juta warga yang akan disuntik.
Namun, jumlah itu bisa saja tidak tercapai lantaran adanya warga yang tidak mau divaksin. Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif.
“Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengedakasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin,” ucap Hanif.
Untuk mengampanyekan vaksinasi Covid kepada warga, Tim Satgas Covid-19 juga sudah menggandeng Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk ikut mensosialisasikan pentingnya vaksin untuk memutus penularan Covid-19.
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel
“MPU sudah mengikuti putusan MUI. Jadi mereka tidak lagi mengeluarkan fatwa. Mpu secara resmi akan mengeluarkan surat akan mengikuti MUI Pusat,” ujarnya. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada