Tel Aviv, MINA – Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar memanggil duta besar Belanda pada Selasa (30/7), terkait larangan perjalanan terhadap dua menteri pemerintah Israel berhaluan kanan, lapor media lokal.
Langkah ini juga menyusul laporan terbaru yang dirilis oleh Koordinator Nasional Belanda untuk Keamanan dan Kontraterorisme (NCTV), di mana untuk pertama kalinya Belanda memasukkan Israel ke dalam daftar negara asing yang menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Pada Senin, Belanda menyatakan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir sebagai persona non grata atas seruan mereka yang berulang untuk pembersihan etnis di Jalur Gaza. Demikian dikutup dari Anadolu.
Siaran publik Israel, KAN, mengatakan Saar memanggil Duta Besar Belanda Mireille Schuurman untuk bertemu pukul 17.00 waktu setempat (14.00 GMT) guna menegur keputusan negaranya.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Lakukan Ritual Talmud di Halaman Masjid Al-Aqsa
Ben-Gvir telah berulang kali menuntut “pengepungan penuh” di Gaza dan membuat warga sipil di sana kelaparan. Sementara itu, Smotrich menyerukan pendudukan kembali Gaza dan mengurangi populasi Palestina, dengan mengatakan Israel harus “berhenti takut dengan kata pendudukan.” Retorika mereka telah dikutuk secara luas sebagai hasutan untuk melakukan kekerasan dan genosida.
Israel telah memberlakukan blokade di Gaza selama 18 tahun dan, sejak 2 Maret, telah menutup semua penyeberangan, memblokir bantuan kemanusiaan, dan menciptakan kondisi seperti kelaparan di antara 2,4 juta penduduk wilayah tersebut.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 147 orang telah meninggal karena kelaparan sejak Oktober 2023, termasuk 88 anak-anak.
Israel telah membunuh lebih dari 60.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dalam serangan brutal di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Baca Juga: Presiden Abbas Sambut Baik Konferensi PBB tentang Solusi Dua Negara
Pada Senin, kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem dan Dokter untuk Hak Asasi Manusia-Israel (PHRI) menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dengan alasan penghancuran sistematis masyarakat Palestina dan pembongkaran sistem perawatan kesehatan yang disengaja di wilayah tersebut.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Tolak Keputusan Inggris Akui Negara Palestina