Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diplomat Iran di PBB: Hukum “Negara Yahudi” Legalkan Rasisme dan Apartheid

Rudi Hendrik - Rabu, 25 Juli 2018 - 16:46 WIB

Rabu, 25 Juli 2018 - 16:46 WIB

1 Views

Diplomat Iran di sidang Dewan Keamanan PBB di New York. (Foto: dok. Press TV)

New York, MINA – Seorang diplomat senior Iran di PBB mengatakan, penerapan hukum Israel yang mendefinisikan wilayah-wilayah pendudukan sebagai “negara Yahudi” melegalkan rasisme dan apartheid.

Wakil Duta Besar Iran untuk PBB Es’haq Al-e Habib berbicara pada pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang Palestina hari Selasa (24/7), demikian Press TV melaporkan.

Al-e Habib mendesak dilakukannya tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk membatalkan undang-undang yang disebutnya “perkembangan sangat berbahaya.”

Knesset Israel pekan lalu meloloskan undang-undang yang isinya memprioritaskan nilai-nilai Yahudi atas demokrasi di wilayah pendudukan, menyatakan Yerusalem Al-Quds sebagai “ibu kota” Israel, memungkinkan komunitas Yahudi saja, menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Israel, dan membuang bahasa Arab dari bahasa resmi ke bahasa yang memiliki “status khusus.”

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

UU itu tetap diadopsi meskipun ada kecaman yang meluas bahkan di antara warga Israel sendiri, yang berpendapat bahwa undang-undang mendiskriminasikan orang Arab dan kelompok minoritas lainnya dan melanggar hak-hak dasar mereka. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda