Dir Urais Kemenag: Pernikahan Tidak Tercatat Resmi Timbulkan Masalah

Jakarta, 17 Safar 1438/18 November 2016 (MINA) – Direktur Urusan Agama Islam () Kementerian Agama () RI Moh Thambrin mengatakan, yang tidak tercatat di pemerintah bisa menimbulkan banyak masalah.  Ia meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

“Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu PPN, berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Thambrin dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta. Jumat (18/11).

Pasal 17 PMA 11/2007 mengatur akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan, maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.

Ia menjelaskan, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama lslam dan kegiatan kepenghuluan.
Sedangkan pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.

Sebagai petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah, kata Thambrin, penghulu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan No 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. “Penghulu tidak dibenarkan menerima pemberian di luar tarif yang telah ditetapkan.”

Menurutnya, selama ini Kementerian Agama telah mempermudah proses pelayanan bagi WNI yang mau menikah, untuk biaya menikah di KUA pun digratiskan, agar bisa menjalankan syariat secara sempurna tanpa masalah. Adapun syaratnya antara lain: melengkapi lembar formulir dari kelurahan/desa model N1, N2, dan N4, serta mengikuti kursus pranikah.

“Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya (Rp0,_) atau gratis. Pernikahan di luar KUA biayanya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank dan langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.

Disinggung tentang praktik pernikahan tidak tercatat yang dilakukan sejumlah oknum selain penghulu yang menerima SK dari Kementerian Agama, Thambrin menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya, tindakan perseorangan yang mengatasnamakan penghulu, lalu tanpa hak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan memberikan *buku nikah palsu* atau *asli tapi palsu (aspal)*, dikategorikan sebagai penipuan yang jelas melanggar hukum. “Pemerintah akan menertibkannya  agar tidak merugikan calon pengantin.”

“Buku nikah yang diterbitkan oleh orang yang tidak memiliki hak, tidak dapat digunakan sebagai keabsahan pernikahan yang secara resmi tercatat di Kementerian Agama,” katanya. (L/M09/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.