Direktur LPPOM Ingatkan Masyarakat Terhadap Produk Makanan Gochujang

Bogor, MINA – Direktur Utama , Ir. Muti Arintawati mengingatkan agar masyarakat senantiasa berhati-hati terkait dengan unsur keamanan dan kehalalannya khusus untuk kosmetika, makanan dan minuman Korea.

“Gaya hidup Korea telah lama melanda Indonesia. Drama atau sinetron, lagu-lagu, kosmetika, hingga makanan dari negeri ginseng itu digemari masyarakat. Khusus untuk produk kosmetika, makanan dan minuman, banyak yang harus dicermati kehalalannya. Salah satunya . Apa saja titik kritisnya,?” kata Muti melalui siaran pers di Bogor, Senin (30/8).

Muti mengatakan, serbuan gaya hidup Korea atau Hallyu dalam bahasa Korea, memang sangat luar biasa. Salah satunya yang sangat digemari dan populer di Indonesia adalah makanan asal Korea. Di balik eforia terhadap makanan asal Korea ini.

Ada beberapa jenis makanan asal Korea yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah gochujang, bumbu khas Korea yang berasal dari fermentasi beras ketan, bawang putih, pasta kedelai, sirup jagung, dan bubuk cabai.

Gochujang terlihat mirip dengan pasta cabai, tetapi dengan rasa yang berbeda. Ciri khas gochujang adalah rasanya yang pedas sedikit manis. Selain sebagai bumbu “wajib” untuk berbagai jenis masakan Korea, gochujang juga dicampurkan langsung ke dalam nasi.

Gochujang kerap dijadikan campuaran dalam membuat jjigae (gochujang jjigae), merendam daging (gochujang bulgogi), membuat tteokbokki, dan penyedap sewaktu memakan naengmyeon.

Jika dilihat dari bahan-bahannya, gochujang semestinya termasuk makanan halal. Namun, ada yang menyebutkan bahwa hampir semua gochujang yang diproduksi pabrik atau perusahaan di Korea termasuk dalam kategori haram karena mengandung alkohol.

Muti menjelaskan, bahwa pada dasarnya, gochujang adalah saus pedas hasil dari fermentasi dari bahan nabati, di antaranya beras dan cabai. Jika proses fermentasinya tidak dicampurkan dengan bahan lain, maka gochujang tidak masuk dalam produk fermentasi kategori haram. Terlebih, gochujang merupakan produk dari hasil fermentasi yang tidak menghasilkan khamr.

“Gochujang memang produk dari proses fermentasi, dan tidak semua produk yang melalui proses fermentasi akan menghasilkan produk haram,” kata Muti.

Produk fermentasi yang masuk kategori haram adalah yang menghasilkan minuman alkohol atau yang biasa disebut dengan khamr. Sementara gochujang sendiri bukan fermentasi untuk pembuatan khamr atau minuman beralkohol.

Namun kata Muti, gochujang bisa saja termasuk ke dalam hasil fermentasi ketagori haram, jika dalam proses fermentasi atau hasil akhirnya ditambahkan khamr atau produk hewani seperti daging yang tidak halal.

Oleh karena itu, untuk menambah rasa nyaman dan memastikan gochujang yang dikonsumsi terjamin kehalalannya, maka dapat memilih gochujang yang telah bersertifikat halal MUI, yang dapat dicek di website www.halalmui.org. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.