Jakarta, MINA – Laboratorium halal memiliki peran penting dalam sertifikasi halal, hasilnya akan menjadi salah satu landasan penetapan status kehalalan produk, demikian Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam pembukaan webinar halal dengan tema “The Role of Laboratory on Halal Certification Process”. secara virtual, Rabu, (27/10).
Webinar ini merupakan kolaborasi LPPOM MUI dengan Lab Indonesia dan PT Pamerindo Indonesia.
Narasumber lainnya adalah Halal Audit Service Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, Advisor of LPPOM MUI Laboratory Service, Dr. Ir. Mardiah Rahman dan Head of Corporate Communications PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., Stefanus Indrayana.
Dalam sesi yang membahas topik “Halal Regulation Update and Understanding MUI Fatwa”, Muslich menjelaskan, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan dalam pemeriksaan produk halal dari sudut pandang sains. Salah satu aspeknya juga dilihat dari hasil laboratorium.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Hasil pemeriksaan LPPOM MUI akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya ditetapkan status kehalalannya. Peranan dan posisi Komisi Fatwa MUI ini sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” ujar Muslich.
Advisor of LPPOM MUI Laboratory Service, Mardiah Rahman memaparkan, bahwa laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium terdepan dalam pengujian halal dan laboratorium pengujian DNA babi pertama di Indonesia yang sudah terakreditasi ISO17025.
“Akreditasi tersebut memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi laboratorium, sehingga kredibilitas laboratorium dapat dipercaya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu peran laboratorium adalah melakukan penelitian dan pengumpulan data dalam mendukung keputusan fatwa.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Khususnya, memastikan produk tidak menggunakan bahan yang haram/najis yang dilarang dalam Islam dan tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan dan/atau produk yang halal dengan yang haram/najis,” terang Mardiah.
Head of Corporate Communications PT Indofood CBP Sukses Makmur Stefanus Indrayana mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan baik untuk negara tujuan domestik maupun ekspor merupakan hal yang esensial dan kritis bagi industri makanan terutama pada kualitas, keamanan, nutrisi dan halal.
“Sebagai bukti kepatuhan, laboratorium sangat penting untuk dapat memberikan analisis yang akurat dan tepercaya, oleh karena itu disarankan untuk sepenuhnya kompeten pada ISO17025 sebagai standar,” ujarnya. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?