Bogor, 30 Dzulhijjah 1436/13 Oktober 2015 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan, amanah yang diberikan MUI kepada jajaran pengurus LPPOM MUI dalam lima tahun mendatang merupakan tugas berat yang harus dijalankan.
“Ada tantangan yang harus dijawab oleh segenap pengurus LPPOM MUI dalam waktu dekat, terkait Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 bakal segera diberlakukan,” kata Lukman dalam Ta’ruf dan Pelantikan Pengurus LPPOM MUI masa Khidmat 2015-2020, di Gedung Global Halal Center, Bogor, Rabu (13/10) sore.
“Tentu, hal ini tak ada pilihan lain bagi LPPOM MUI untuk semakin melakukan penguatan kelembagaan dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh staf agar kepercayaan masyarakat terhadap LPPOM MUI semakin meningkat,” tambahnya.
Tantangan semakin massifnya peran media sosial yang jika tidak dimanfaatkan secara optimal justru akan menjadi bumerang bagi LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pihaknya berusaha memaksimalkan seluruh lini jaringan media sosial tersebut untuk dijadikan wahana sosialisasi informasi dan edukasi halal.
“Sekarang informasi halal telah bisa diakses dengan semua jaringan media sosial yang ada dan ini harus ditingkatkan jangkauannya,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang diberi amanah oleh MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI didukung oleh auditor profesional dengan latar belakang pendidikan yang beragam seperti ahli pangan dan gizi, ahli farmasi, kedokteran, hingga ahli kimia.
Sedangkan pengkajian secara syariah dilakukan oleh Komisi Fatwa yang terdiri dari para ulama yang menguasai ilmu fiqih.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Melalui audit dan pengkajian secara komprehensif tersebut, LPPOM MUI senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan produk dengan sangat cermat berdasarkan pedoman audit halal. Standar ini telah dijadikan rujukan bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal di berbagai negara.
Dengan berpedoman kepada tata cara audit yang telah dibakukan dapat dipastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Dia menambahkan, tak ada lagi keraguan mengenai kredibilitas LPPOM MUI sebagai lembaga halal. Program informasi dan sosialisasi halal terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.
Pelantikan Direktur LPPOM baru beserta jajaran pengurus LPPOM MUI dilaksanakan Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin bersama Sekjen MUI, Dr. Anwar Abbas, di gedung Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, masa khidmat Pengurus LPPOM MUI 2015-2020. (L/P002/R05)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal