Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur LPPOM MUI: Sertifikasi Halal dan Fatwa Tetap Pada MUI

kurnia - Kamis, 6 April 2017 - 08:04 WIB

Kamis, 6 April 2017 - 08:04 WIB

417 Views ㅤ

Direktur (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim. 15 Agustus 2014

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (15 Agustus 2014: Foto Kurnia)

 

Bogor, 8 Rajab 1438/5 April 2017 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim menyatakan adanya kesalahpahaman informasi seolah-olah sertifikasi diambil alih dari MUI.

“Hal  ini yang ingin kami sampaikan. Sertifikasi tetap adanya di MUI, fatwa pun ada di MUI, ini tertulis dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Lukmanul seusai Rakornas LPPOM MUI di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Rabu (5/4).

Kemudian, lanjutnya,  Lembaga Sertitikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI juga sudah mengikuti proses akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI dan sudah dikunjungi oleh Auditor Lisensi BNSP untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan pendirian LSP.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

”Jadi, tidak ada pengambilan alih, yang ada adalah penguatan peran MUI dengan hadirnya UU dan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut,” tegas Lukmanul.

Ia menjelaskan justru sekarang dengan salah faham tersebut, menyebabkan sementara perusahan menahan diri untuk mendapatkansertifikasi produknya, “Ini yang dikhawatirkan pada tahun 2019 ketika BPJPH sudah berjalan aktif namun sertifikat tidak lagi dikeluarkan MUI,

“Memang ketika BPJPH sudah mulai berdiri sertifikat tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Namun diterbitkan oleh BPJPH.  Nah proses sertifikasinya mendaftarkan kepada BPJPH. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap dinaungi MUI bahkan sampai ke fatwa,” ujar Lukmanul.

“Jadi BPJPH menerima diawal sampai diakhir proses sertifikasi halal bukan pengambil ali. Banyak perusahan-perusahan menjadi nahan diri memperoleh sertifikasi halal, karena isu pengambilan alih ini. Bahkan juga produk-produk perusahan luar negeri seperti Korea, Taiwan jadi terpengaruh.”

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Nah ini yang ingin kami luruskan supaya tidak terjadi gejolak ekonomi dan perdagangan, yang mengakibatkan negara-negara protes karena adanya kesalahpahaman informasi tersebut,” kata Lukmanul yang juga Ketua MUI bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Umat.

Rakornas LPPOM MUI kali ini dikatakanya cukup strategis mengingat dalam waktu dekat segera diberlakukan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejalan dengan itu,  LPPOM MUI baik di pusat maupun daerah telah menyiapkan berbagai sarana dan prasana untuk menyambut pemberlakuan UU tersebut.

Selain membahas kesiapan  LPPOM MUI dalam menyambut pemberlakuan UUJPH, Rakornas LPPOM MUI juga membahas hal-hal menarik lainnya seperti skema akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.

Laporan perkembangan LPPOM MUI di berbagai daerah, penyampaian hasil assessment terhadap penerapan DPLS 21, sertifikasi untuk restoran, pedoman penilaian Sistem Jaminan Halal khusus untuk UKM, hingga kerjasama pemanfaatan auditor halal lintas provinsi.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rakornas dibuka oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, sedangkan sambutan pengarahan teknis disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. (L/R03/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia