Jakarta, 14 Rajab 1438/ 11 April 2017 (MINA) –Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan KosmetikaMajelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim menegaskan sangat penting menjamin suatu kehalalan produk dengan sertifikasi halal.
“Jangan sampai produk halal tersebut di kemudian hari menjadi tidak halal atau tercemar dengan suatu haram dan najis,” ujar Lukman saat launching LSP di hadapan perusahan halal di Jakarta, Selasa (11/4) siang.
Menurutnya, wujud dari jaminan halal selain sistem kontrol yang kuat peran Sumber Daya Manusia juga memegang peranan yang sangat menentukan sehingga dibutuhkan SDM yang kompeten, terampil dan berintegritas agar dapat mengawal kehalalan produk dalam kerangka sistem jaminan halal.
“Dalam kerangka UU No 33 tahun 2014 tenang jaminan produk halal, keberadaan SDM sudah diakomodasi sebagai Penyelia Halal yang harus ada di perusahaan yang akan mengajukan Sertifikasi Halal,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Untuk menjamin kompetensi Penyelia Halal, maka perlu adanya proses uji kompetensi yang obyektif dan independen yang dilakukan oleh lembaga yang terlisensi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.
Dia menjelaskan Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya mencakup tiga aspek: Knowledge (pengetahuan), Skill (keterampilan), dan Attitude (sikap dan perilaku).
Untuk itu maka Penyelia Halal itu harus menjalani serangkaian proses uji kompetensi dan sertifikasi profesi. Pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang Penyelia Halal diantaranya meliputi proses produksi halal dari awal sampai akhir, tentang standar-standar Sistim Jaminan Halal, seperti bahan baku, proses produksi, fasilitas, audit internal, Kesemua itu harus dikuasai oleh seorang Penyelia Halal.
Dia menjelaskan, memang tugas dan tanggung-jawab Penyelia Halal itu lebih pada aspek monitoring atau pemantauan dan pengawasan serta berwenang mengakses terhadap pelaksanaan sistim jaminan halal dalam proses produksi halal di perusahaan. Bukan sebagai pelaksana secara utuh.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Oleh karena yang melaksanakan adalah bagian operasional di perusahaan yang bersangkutan seperti bagian penerimaan bahan, bagian gudang, bagian produksi,” ujar Lukman.
LPPOM-MUI Launching Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hadapan perusahan halal, dan dihadir Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim, Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan dan Kepala LSP Nurwahid di gedung MUI Pusat Jakarta. (L/R03/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?