Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Aptika: Guna Lindungi Data Pribadi, Fintech Ilegal Harus Diberantas

Rana Setiawan - Jumat, 3 Juli 2020 - 15:37 WIB

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:37 WIB

4 Views

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Royhanul Iman/MINA)

Jakarta, MINA – Aplikasi inovasi jasa keuangan atau financial technology (fintech) ilegal menjadi salah satu sumber kebocoran data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menilai, aplikasi fintech ilegal tidak hanya diblokir tetapi harus diberantas.

“(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas jangan hanya diblokir, harus sampai kepada langkah-langkah hukum,” tuturnya dalam Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech, dari Jakarta, Kamis (2/7), sebagaimana keterangan pers Kemkominfo.

Dalam acara yang digelar Kemitraan Indonesia itu, Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Sesuai UU ITE Pasal 26, Dirjen Aptika menjelaskan, konten informasi terhadap data harus diberikan kepada pemilik data.

“Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembai ke PP 71,” jelas Dirjen Semuel.

Sementara dalam PP 71, Dirjen Aptika menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar, jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak,” pungkasnya. (R/R1/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Halal