DIRJEN BIMAS ISLAM: PENANGANAN ALIRAN SESAT HARUS KEDEPANKAN DIALOG DAN NASIHAT

(Foto: Kemenag)
(Foto: )

Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – mengatakan, negara tidak dalam kapasitas mengatur dan menetapkan sesat atau tidaknya aliran keagamaan.

Menurutnya, hal itu merupakan masalah internal umat beragama.  Untuk itu, penanganan aliran yang dianggap sesat harus mengedepankan dialog dan nasihat. “Dalam menangani aliran yang dianggap sesat, umat beragama semestinya mengedepankan dialog dan persuasi serta nasehat, dan menghindari tindakan yang menimbulkan ketidaktertiban,” tegas Machasin.

Hal itu disampaikan Machasin saat dimintai tanggapannya terkait permintaan Forum Penyuluh Agama Islam Non PNSKantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh agar  Pemerintah Aceh segera membentuk qanun yang mengatur larangan penyebaran di Aceh, sebagaimana rilis resmi laman Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kanwil Kemenag Aceh meminta Pemerintah Aceh, MPU, dan seluruh komponen untuk menanggapi dan menindak secara tegas kegiatan pemurtadan, pendangkalan akidah, dan penyebaran aliran sesat di Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh diminta segera membentuk qanun yang mengatur tentang larangan menyebarkan ajaran atau paham-paham sesat.

“Selama ini rakyat Aceh sangat toleran, menghargai, dan menghormati peribadatan umat agama lain. Tapi kalau rasa toleran dan penghormatan ini diinjak-injak, maka rakyat Aceh yang umat Islam akan beraksi. Dan kami akan berada di garda terdepan untuk melawan kegiatan itu,” tegas Ketua Froum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kanwil Aceh Tgk Amri.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Aceh serius menangani permasalahan tersebut. Jika tidak, kata Tgk Amri, pihaknya akan mengajak seluruh komponen dayah, pesantren, dan santri di Aceh untuk melakukan gerakan antisipasi terhadap pendangkalan akidah.

Menurutnya, yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh, karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang larangan pendangkalan akidah. Karena itu, perlu ada qanun tentang larangan menyebarkan ajaran sesat di Aceh.

Terkait hal ini, Machasin mengingatkan bahwa  para ulama dan pemimpin umat Islam berkewajiban untuk menjaga agar umat Islam tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut aliran yang dianggap sesat. “Pendekatan terhadap mereka yang ‘menyimpang’ mesti terus dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang semestinya diambil,” tegas Machasin. (T/P011/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0