Jakarta, MINA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, pernyataan Menteri Agama (Menag) harus dilihat secara utuh.
Menurutnya, tujuan Menag bukan membandingkan suara azan dengan suara anjing sebagaimana ramai diberitakan.
“Kita harus melihat statement Pak Menteri secara utuh, kemudian substansi yang disampaikan, apakah betul seorang menteri membandingkan antara suara azan dengan suara anjing? Saya kira terlalu naif kalau kita menilai seperti itu,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Dirjen mengatakan, pernyataan Menag harus dilihat dari sisi substansi dan konteks yang disampaikan. “Maka lihat substansinya, konteksnya, dari pernyataan Pak Menteri itu sama sekali tidak ada maksud beliau menganalogikan atau membandingkan,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Prinsip Pendidikan Islam
Saat itu, Dirjen menerangkan, Menag sedang menjelaskan urgensi Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dirjen menambahkan, dalam pernyataan Menag, selain sedang menjelaskan substansi dari edaran, juga sedang berusaha menyampaikan contoh lain agar mudah dipahami masyarakat.
“Beliau tidak sedang menganalogikan, beliau sedang menyampaikan contoh yang lain agar mudah dipahami oleh masyarakat, tapi konteksnya beliau sedang berusaha keras untuk memahamkan kepada publik bahwa SE No. 05/22 tujuannya adalah untuk kemaslahatan,” jelasnya.
Kamaruddin mengajak masyarakat fokus pada esensi yang disampaikan Menag terkait SE No. 05/22. “Atas nama kemaslahatan, kita tahu niat Gus Menteri baik. Mari kita amplifikasi niat baik ini, seraya menghindari hal-hal tidak produktif yang mendatangkan mafsadat,” katanya. (L/R2/P1)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal
Mi’raj News Agency (MINA)