Jakarta, MINA- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono memastikan ijazah sarjana Ma’had Aly Al Hikamus Salafiyah (MAHS) Babakan Ciwaringin Cirebon diakui negara.
Statusnya disamakan, sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Demikian keterangan yang dikutip MINA, Kamis (10/9).
MAHS menggelar wisuda perdana 40 mahasantri tingkat Marhalah Ula pada akhir Agustus 2020.
“Ijazah yang dikeluarkan penyelenggara Pendidikan Ma’had Aly diakui secara resmi,” tegas Waryono dalam webinar dan halaqoh nasional yang digelar Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Webinar ini mengangkat tema “Menyongsong Lulusan Ma’had Aly sebagai Kader Ulama yang Sarjana untuk Kesejahteraan, Kemakmuran, dan Keberkahan Bangsa”.
“Silakan jika sarjana Ma’had Aly ingin menempuh sekolah pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” lanjutnya.
Waryono mengaku saat ini pihaknya terus berbenah untuk menyelesaikan sejumlah regulasi penyelenggaraan Ma’had Aly. Jika regulasi sudah lengkap, tahapan berikutnya adalah peningkatan mutu.
“Kita saat ini sedang kebut regulasi. Selanjutnya kita akan genjot peningkatan mutu,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Waryono, hadir juga Ketua AMALI Abdul Jalal, mudir Ma’had Aly Tebu Ireng Nur Hanan, dan Kasubdit Pendidikan Diniyah Ma’had Aly Aceng Abdul Aziz.
Sebelumnya, Ketua AMALI Abdul Jalal menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 60 Ma’had Aly di berbagai pesantren di Indonesia. Dia berharap, Ma’had Aly fokus pada peningkatan mutu. “Tujuan utama Ma’had Aly adalah kualitas bukan kuantitas atau formalitas,” ungkap Kyai Jalal
Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma’had Aly sendiri menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Adapun tujuan Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning. (R/SH/RS2)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia