Jakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1437/22 Desember 2015 (MINA) –Dirjen. Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan, awalnya, pesantren tidak diakui sebagai sistem Pendidikan Nasional (Pendiknas), tetapi setelah tahun 1975 pesantren diakui oleh Pendiknas dan mengadopsi pendidikan umum secara bertahap.
“Ilmu pengetahuan dan teknologi akan diintegrasikan dengan pendidikan agama Islam oleh Kementerian Agama RI (Kemenag),” kata Dirjen dalam wawancara dengan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Saat ini, katanya, terdapat lebih dari 75.000 madrasah negeri dan swasta. Selain itu, terdapat 676.000 Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dengan 1.457 program studi (prodi) dan 82 prodi untuk pascasarjana serta doktoral. Jumlah tersebut belum termasuk dengan PTAI swasta.
Berdasarkan data dari Kemenag RI, dosen PTAI di Indonesia berjumlah 12.367 orang dengan predikat doktor sejumlah 1.259 orang dan guru besar 415 orang.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Secara historis, Pendidikan Islam di Indonesia bermula dari pesantren yang merupakan lembaga swadaya masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai penyelenggara Pendidikan Agama Islam dan pemberdayaan masyarakat, serta pusat peradaban Islam.
Sebagai lembaga pendidikan, pesantren telah memberikan kontribusi di berbagai daerah pedesaan dengan menjangkau anak-anak dari keluarga yang kurang mampu dan anak-anak dari keluarga menengtah-atas.
Peran pesantren sebagai lembaga pendidikan telah meningkat disusul oleh respon pemerintah dengan memasukkan program pendidikan keagamaan Islam dan madrasah.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memposisikan pendidikan keagamaan, termasuk keagamaan Islam menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan keagamaan, Kemenag RI telah melakukan regulasi guna menata kelembagaan dan program pesantren dalam Peraturan Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Nomor 18 tahun 2014 tentang satuan muadalah pada pondok pesantren. Dalam peraturan tersebut diatur tentang Syarat kelembagaan pesantren, jenis, jenjang pendidikan, persyaratan, kurikulum, dan penyelenggaraan.
“Indonesia punya potensi menjadi destinasi dan rujukan pendidikan Islam dengan meningkatkan mutu dan kualitas yang unggul,” ungkap Dirjen PAI Kemenag RI, Kamarudin Amin yang ditemui Mi’raj Islamic News Agency dalam acara yang diselenggarakan oleh ACDP (Analitycal and Capacity Development Partnership).
Acara tersebut berlangsung pada 22 Desember 2015 di kantor Kemenag RI dengan tema “Mewujudkan Pendidikan Islam yang Unggul, Moderat dan Menjadi Rujukan Dunia dalam Integrasi Ilmu Agama, Pengetahuan dan Teknologi”. Diskusi tersebut mengundang Kamarudin Amin (Dirjen PAI), Abdurrahman Mas’ud (Guru Besar Pendidikan Islam UIN Walisongo Semarang), dan M. Machasin (Guru Besar Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). (L/M01/M02/-P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain