Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dosen PAI Harus Berlatar Pendidikan Agama

Septia Eka Putri - Kamis, 6 April 2017 - 18:27 WIB

Kamis, 6 April 2017 - 18:27 WIB

425 Views ㅤ

 

kemenag.jpg" alt="" width="800" height="600" />

Jakarta, 9 Rajab 1438/6 April 2017 (MINA) – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyatakan dosen Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) harus berlatar belakang pendidikan (berijazah) agama.

Dirjen mengatakan hal itu  ketika mengisi kegiatan “TOT Pengembangan Pembelajaran PAI pada PTU Angkatan 1” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama di Serpong, Banten 4-6 April 2017.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Jika dosen PAI  pada Perguruan Tinggi Umum tidak berlatar belakang pendidikan agama yang  baik,  niscaya akan fatal,” ungkapnya. Katanya siaran pers Pendis Kemenag yang diterima MINA.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan subdit PAI pada PTU dan beberapa kepala seksi di lingkungan Direktorat PAI serta dosen-dosen PAI (Pendidikan Agama Islam) dari berbagai PTU (Perguruan Tinggi Umum).

Menurut Kamaruddin, saat ini terjadi kekurangan dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

“Banyak dosen PAI yang tidak pernah belajar agama secara serius dari lembaga pendidikan Islam, bukan pula sarjana agama. Hal ini sangat berbahaya dan fatal akibatnya. Sama bahayanya jika ada dokter yang melakukan kegiatan medis sementara ia tidak memiliki ilmu kedokteran. Tentu akibatnya sangat fatal,” ujarnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Dirjen juga memaparkan Rancangsn Peraturan Pemerintah Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagai turunan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Jika RPP ini jadi, maka akan adai perkembangan yang sangat luar biasa. Program-program studi agama baik di PTKI maupun PTU itu untuk izin program studinya menjadi otoritas dari Kementerian Agama. Demikian juga untuk program-progran studi pendidikan umum, baik di PTKI maupun PTU maka izinnya dari Kemenristek-Dikti,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada pembinaan bagi dosen-dosennya yang akan mengikuti program studi. “Untuk dosen PAI pada PTU semuanya menjadi otoritas Kementerian Agama,” tegasnya. (T/R07/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam