Jakarta, MINA – Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief memberikan penjealasan soal kuota tambahan haji untuk Indonesia yang belakangan ini dipermasalahkan.
Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR RI. Salah satu hal yang disorot soal kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hilman mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Menurutnya, tambahan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang penyelenggaraan haji, sehingga pihaknya mempertimbangkan beberapa simulasi pembagian zonasi bagi jamaah.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
“Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” kata Hilman di Jakarta, Senin (15/7).
Sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Tanazul maksudnya jamaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Mekkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.
Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jamaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci.
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona.
Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.
Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jamaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.
“Tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” pungkasnya.
Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengesahkan pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7).
“Tujuannya agar tidak ada penyelewengan dan salah kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ucapnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jamaah Tiba di Tanah Air