Jakarta, 3 Sya’ban 1436/21 Mei 2015 (MINA) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil mengimbau masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah untuk memastikan biro travel yang dipilihnya memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Masyarakat harus memastikan ibadah umrahnya melalui travel yang berizin,” terang Abdul Djamil saat Rapat Kerja Nasional Kemenag Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (21/5) pagi, demikian pers rilis Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan.
Abdul Djamil memberikan tiga tips penting bagi jamaah yang akan umrah agar tidak tertipu dan mengalami kejadian ditelantarkan oleh penyelenggara perjalanan umrah di Tanah Suci. Pertama, pastikan travel yang dipilihnya harus dan sudah memiliki izin dari Kemenag.
“Masyarakat bisa mengakses situs www.kemenag.go.id. Di situ ada tata cara bagaimana mengetahui travel itu berizin. Itu pertama yang perlu diketahui jamaah,” ujar Djamil yang didampingi Sesditjen Hasan Faozi, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham, dan Kapinmas Rudi Subiyantoro.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Kedua, minta penjelasan kepada pihak travel tentang kepastian penerbangannya, kapan berangkat dan pulangnya kapan, karena jamaah sudah bayar tiket pulang pergi. Ketiga, layanannya apa saja, hotelnya di mana, atau akomodasinya seperti apa.
“Kalau meragukan, cari travel lain. Jangan tergiur layanan atau informasi yang dibawa orang. Kalau tidak, tanya ke Kantor Kemenag terdekat,” ujar Djamil.
Terkait dengan kejadian jamaah umrah yang ditelantarkan travel-nya, Djamil mengatakan, bahwa saat ini fokus Kemenag adalah bagaimana jamaah tersebut dapat dipulangkan. Mereka berangkat dengan travel tidak berizin dengan menggandeng travel berizin.
“Kita akan kejar terus travel yang berizin tersebut untuk bertanggungjawab. Yang terjadi saat ini adalah di luar izin, mereka bergerak di bawah tanah. Dua-duanya akan diberikan sanksi dan dilaporkan, akan dilakukan investigasi, sudah ada task force untuk menindaklanjuti masalah itu,” kata Djamil.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dikatakannya, Kemenag sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang travel berizin. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan dan melindungi jamaah. Kemenag mempunyai instrumen untuk memberikan sanksi, mulai dicabut izinnya, dicabut sementara dan dikasih peringatan. Itu semua berlaku bagi travel yang di bawah izin Kemenag.
Ditambahkan Djamil, tugas Kemenag terkaitan dengan ibadah umrah adalah sebagai regulator, yaitu membuat aturan bagaimana umrah diselenggarakan. Selain itu adalah melakukan pengawasan.
“Kita sudah melakukan pengawasan, menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh travel yang diizinkan yang saat ini berjumlah 655 travel,” terang Djamil. (T/P011/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat