Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengingatkan jamaah haji Indonesia mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar menggunakan visa haji.
Ia meminta agar jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
“Untuk jamaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas melaksanakan haji atau dokumen mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” kata Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Kamis (6/6).
“Ada aturan yang harus dipatuhi. Tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia dapat terjaga,” sebutnya.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji juga menjadi perhatian Arab Saudi.
Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi. kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya.
“Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya,” papar Hilman.
“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. []
Mi’raj News Agency (MINA)