Jakarta, MINA – Berdasarkan diskusi para ahli dan praktisi ekonomi dan keuangan syariah dalam kegiatan Indonesia Islamic Economic Leaders Forum, Webinar Road to ISEF 2020 “Optimalisasi Kontribusi Keuangan syariah/">Sosial Syariah pada Periode New Normal” dihasilkan poin-poin kesimpulan sebagai berikut.
Pertama, Menurut syariat Islam, penggunaan dana zakat untuk kegiatan penanganan dampak Covid-19 adalah diperkenankan, terutama untuk program penanganan medis dan membantu ekonomi masyarakat terdampak.
Kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersedia membantu mengeluarkan fatwa-fatwa yang diperlukan untuk mendukung perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia. MUI berharap para pelaku dan stakeholder terkait memiliki inisiatif untuk mengusulkan fatwa-fatwa apa saja yang dibutuhkan dan perlu diputuskan oleh MUI.
Ketiga, Program-program yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh BAZNAS maupun LAZ itu meliputi beberapa bidang program, yaitu; a. Kesehatan b. Ekonomi, terutama untuk membantu usaha-usaha kecil c. Pendidikan, membantu operasional pendidikan yang terdampak d. Ketahanan pangan
Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS
Keempat, Selama masa pandemi Covid-19, beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mengalami penurunan penghimpunan, meskipun demikian mayoritas masih mengalami peningkatan yang disebabkan terutama oleh meningkatnya rasa kepedulian masyarakat atas terjadinya bencana nasional, dalam hal ini adalah bencana Covid-19. Kemudian didukung oleh pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyasar kepada kelompok milenial sebagai donatur baru dari OPZ.
Kelima, Secara individual, OPZ banyak yang mengalami peningkatan, tetapi secara nasional, jumlah penghimpunan zakat dan wakaf di Indonesia masih kecil dibandingkan potensi dan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan sosial, termasuk kebutuhan untuk membantu dampak Covid-19 di era new normal ini.
Keenam, Masih diperlukan adanya edukasi dan literasi kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta pengamalan kaum muslimin dalam mengamalkan zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Ketujuh, Diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai stakeholder zakat dan wakaf. Kemudian perlu juga dipelajari kemungkinan dilakukannya konvergensi pengelolaan zakat dan wakaf dalam satu atap. Jika nantinya kemungkinan tersebut dinilai dapat menjadi pilihan terbaik, selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan memperbaiki UndangUndang.
Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65
Kedelapan, Perlunya dijajaki kemungkinan sinergi pengelolaan Islamic Social Finance dan Islamic Commercial Finance, terutama diawali dengan inovasi pengembangan produk yang menggabungkan dimensi sosial dan komersial. Dalam tahap selanjutnya sinergi pengelolaan Islamic Social Finance dan Islamic Commercial Finance bisa dilakukan pada lembaga keuangan syariah tertentu.
Kesembilan, Perlunya perbaikan tata kelola wakaf, terutama dalam kaitan pengelolaan wakaf uang. Hal ini karena masih banyak hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam mewujudkan meningkatnya dorongan nazhir wakaf untuk memobilisasi dan mengelola wakaf uang dengan lebih optimal. Hal ini juga perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan regulasi.
Kesepuluh, Pentingnya dipercepat sosialisasi dan implementasi digitalisasi kepada Amil Zakat dan Nazhir Wakaf dalam mendukung perbaikan keseluruhan aspek pengelolaan dana syariah/">sosial syariah.
Lead Discussant,
Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas
Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ahmad Juwaini
Analis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Amrial
(R/R4)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi