Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi Virtual Peran Pers di Masa Pandemi Covid-19

sajadi - Jumat, 1 Mei 2020 - 04:55 WIB

Jumat, 1 Mei 2020 - 04:55 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Kamis (30/4) mengadakan diskusi virtual dalam rangka merayakan World Press Freedom Day 2020, salah satunya peran pers di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, peran pers dalam kondisi pandemi seperti saat ini adalah harus kembali memegang teguh kode etik, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, tidak menghakimi.

“Namun dengan tetap menyampaikan pesan kepada pemerintah dan masyarakat, ini yang harus dilakukan,” kata Asep.

Selain itu, pers juga dalam menyampaikan informasi tidak boleh membuat panik atau over expose yang berlebihan.

Baca Juga: Jama’ah Muslimin Banjarnegara Serukan Penguatan Ukhuwah dan Dukungan untuk Palestina di Momen Syawal

“Tidak boleh membuat sebuah berita, misalnya tentang kegentingan yang berlebihan,” kata Asep.

Oleh karena pers mempunyai peran penting dalam merekonstruksikan sebuah informasi, apa yang sebenarnya terjadi dan kemudian apa jalan keluarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan mengatakan, peran krusial pers saat pandemi seperti ini berada di di dua sisi, yaitu mewakili kepentingan publik dan keinginan pemerintah.

Masyarakat cenderung ingin tahu informasi yang sebenarnya secara terbuka sehingga mereka dapat bersiap-siap dan mengantisipasi dengan apa yang terjadi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Tebal, Sebagian Hujan Ringan

Namun di sisi lain, pemerintah sebagai penguasa cenderung menutupi informasi ke publik agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat dan agar media tidak mengekspos berita secara berlebihan.

Menurut Manan, di sinilah peran pers berada di tengah-tengah antara kepentingan publik dan pemerintah. Namun, ia lebih cenderung pers berada di pihak masyarakat karena suara mereka lebih murni dibanding pemerintah.

Pada 1993, Sidang Umum PBB menetapkan 3 Mei sebagai World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Selain untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, tanggal itu juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah  menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers. (T/RE1/P1)

Baca Juga: Zulkifli Adam Unggul di Pilkada Ulang Kota Sabang

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Breaking News
Breaking News