Jakarta, MINA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4). Menurutnya, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Saldi menjelaskan, dalil soal politisasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) hingga mobilisasi aparatur sipil negara merupakan bentuk dalil yang berlandaskan hukum. Sehingga pemungutan suara ulang Pilpres 2024 layak dilakukan.
“Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin dan nomor urut tiga Ganjar-Mahfud ditolak secara menyeluruh.
Namun tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut. Ketiga hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (22/4).
Dengan begitu, Suhartoyo memperkuat keputusan MK bahwa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran layak diterima.
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Saldi Isra juga termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara dua hakim lainnya adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.
Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Kedatangan Ulama Asal Palestina Disambut Meriah Santri Al-Fatah Lampung