Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Ingin Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Arina Islami - Senin, 22 April 2024 - 16:18 WIB

Senin, 22 April 2024 - 16:18 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4). Menurutnya, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Saldi menjelaskan, dalil soal politisasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) hingga mobilisasi aparatur sipil negara merupakan bentuk dalil yang berlandaskan hukum. Sehingga pemungutan suara ulang Pilpres 2024 layak dilakukan.

“Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin dan nomor urut tiga Ganjar-Mahfud ditolak secara menyeluruh.

Namun tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut. Ketiga hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (22/4).

Dengan begitu, Suhartoyo memperkuat keputusan MK bahwa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran layak diterima.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Saldi Isra juga termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara dua hakim lainnya adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia