Islamabad, MINA – Menanggapi tekanan Pemerintah India terkait individu dan kelompok gerilyawan bersenjata, Pemerintah Pakistan pada Senin (4/3) mengeluarkan undang-undang untuk merampingkan prosedur pelaksanaan sanksi PBB terhadap individu dan organisasi.
Langkah itu dilakukan di tengah ketegangan dengan India menyusul serangan bunuh diri di distrik Pulwama, Negara Bagian Jammu dan Kashmir pada 14 Februari yang menewaskan 42 personel pasukan paramiliter India.
Kelompok Jaish-e-Mohammed (JeM) yang berbasis di Pakistan mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu.
India telah menyerahkan dokumen kepada Pakistan untuk mengambil tindakan terhadap JeM, demikian Greater Kashmir melaporkan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Pemerintah Pakistan mengeluarkan Perintah Dewan Keamanan (DK) PBB tentang Pembekuan dan Penyitaan 2019, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dewan Keamanan PBB 1948.
“Tujuan dari Perintah 2019 DK PBB adalah untuk merampingkan prosedur penerapan Sanksi Dewan Keamanan terhadap individu dan entitas yang ditunjuk,” katanya.
Pada Ahad, Menteri Informasi Fawad Chaudhry mengatakan, Pemerintah telah mengambil tindakan terhadap organisasi terlarang, termasuk JeM di masa lalu dan di masa depan. (T/RI-1/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar