New York, 1 Dzulqa’dah 1437/4 Agustus 2016 (MINA) – Sejumlah negara anggota PBB telah menolak usul Sekretarris Jenderal PBB Ban Ki-Moon untuk memukimkan kembali setiap tahun 10 persen dari jumlah pengungsi di dunia.
Rencana program itu dimaksudkan Ban sebagai bagian upaya global untuk mengatasi krisis pengungsi terburuk sejak Perang Dunia II di mana jumlah pengungsi sekarang mencapai 65 juta orang.
Sebuah dokumen yang diadopsi pada Selasa (2/8) gagal memasukkan usulan dari Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon tentang relokasi pengungsi tersebut.
Dokumen itu akan dibahas di pertemuan puncak PBB tentang pengungsi di New York pada 19 September mendatang.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Ditolaknya usulan Sekjen PBB itu membuat kelompok-kelompok HAM menyuarakan kekecewaannya, demikian Alaraby.co.uk memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dokumen akhir tidak menyebutkan kesepakatan pembagian tanggung jawab dan mengusulkan pembicaraan tentang migrasi dimulai awal tahun depan.
“KTT Pengungsi adalah kesempatan bersejarah untuk menemukan solusi global yang sangat dibutuhkan untuk krisis pengungsi,” kata Charlotte Philipps dari organisasi Amnesty International.
Philips sangat menyayangkan bahwa para pemimpin dunia menunda kesempatan untuk membuat kesepakatan hingga 2018.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
“Menunda-nunda keputusan-keputusan penting bahkan di saat pengungsi tenggelam di laut dan merana di kamp-kamp dengan tidak ada harapan untuk masa depan,” katanya.
Ban mengajukan proposal pada bulan Mei untuk mengatasi krisis sekitar 65 juta orang yang menyelamatkan diri dari perang dan kemiskinan, menjadi krisis perpindahan terbesar sejak Perang Dunia Kedua.
Usulan Ban tentang relokasi 10 persen pengungsi dunia telah dihapus dari dokumen dan digantikan dengan janji umum untuk menerima lebih banyak pengungsi.
Oposisi terhadap usulan PBB datang dari beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, serta Rusia, Cina dan India. (T/P001/P2)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza